Edukasi Masyarakat Soal Pinjol

LENSAKALTENG. com - Palangka Raya - Pada zaman digitalisasi seperti sekarang ini, masyarakat sangat mudah mengakses berbagai hal, baik hal positif

Sigit K. Yunianto Apresiasi Program Bansos Terdampak Covid-19
Kelurahan Perlu Bentuk Unit Rescue
Berikan Dukungan Atlet PON Kalteng

Foto : Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi saat memberikan pandangan dalam kegiatan rapat DPRD Kota Palangka Raya

LENSAKALTENG. com – Palangka Raya – Pada zaman digitalisasi seperti sekarang ini, masyarakat sangat mudah mengakses berbagai hal, baik hal positif maupun hal yang negatif berada di internet.

Salah satunya menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi, pada zaman digital saat perlu adanya pencegahan masyarakat terjerat Pinjaman Online (Pinjol).

“Edukasi pinjol harus dilakukan oleh ahlinya seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kominfo pemerintah daerah, agar masyarakat tidak terjebak pada pinjol,” katanya, Rabu, (11/10/2023).

Lebih lanjut Subandi mengungkapkan, pinjol adalah salah satu hal yang cukup merugikan masyarakat, karena selain bunganya lumayan juga ancaman data pribadi di sebar.

Maka dari itu, apabila masyarakat yang gagap teknologi diharapkan untuk menjauhi pinjol, dan apabila terpaksa ingin meminjam uang pun ke lembaga atau perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK.

“Kita harus beri pemahaman kepada masyarakat tentang dampak apabila menggunakan pinjol, dan sebisa mungkin masyarakat diminta untuk menjauhi pinjol,”tukasnya.

Harus disadari tambah Subandi, pinjol ilegal bukan mengatasi masalah malah akan menambah masalah, karena selain bunga yang tinggi, masyarakat juga akan diteror oleh para debt collector apabila telat membayar.(Red/don/Vd/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: