Cegah Korupsi, Inspektorat Gelar Sosialisasi Gratifikasi

Foto : Inspektorat Kabupaten Barito Timur gelar sosialisasi pengendalian gratifikasi anti korupsi. Lensakalteng.com - Tamiang Layang - Inspekto

Peringati HPN ke 76 Tahun, Ini Pesan Wabup Bartim
Ketua DPRD Barito Timur Ucapkan Selamat Hut Bhayangkara
Jemput Bola Layani Adminduk Warga Desa

Foto : Inspektorat Kabupaten Barito Timur gelar sosialisasi pengendalian gratifikasi anti korupsi.

Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Inspektorat Kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi anti korupsi dan pengaduan dilingkungan pemerintah Desa Kabupaten Barito Timur.

Acara yang dipusatkan di Kantor aula DPMDSos tersebut dihadiri oleh 100 kepala desa se-kecamatan Kabupaten Barito Timur.

Inspektur Pembantu Kabupaten Barito Timur, Widyarti yang hadir sebagai narasumber memaparkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan respons positif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, khusunya gratifikasi.

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pemerintah Desa atau penyelenggara negara. Pemberian yang dimaksud meliputi pemberian yang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Termasuk yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, baik menggunakan secara elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Diakhir kegiatan Widyarti berpesan agar semua peserta memahami kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh, serta dapat menyampaikan kembali informasi tersebut di lingkungan kerja masing-masing.

“Harapan agar kepala desa lebih baik lagi dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan,” kata Widyarti, Kamis (30/11/2023).

Inspektur Kabupaten Barito Timur Widyarti berharap, sosialisasi anti korupsi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pentingnya mencegah korupsi terhadap penyelenggara pemerintah yang lebih efektif, efesien dan bisa dipertanggungjawabkan oleh semua penyelenggara pemerintah, termasuk dalam hal ini pemerintah desa.

“Sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman anti korupsi bagi penyelenggara desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: