KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Katingan pada pelaksanaan rapat paripurna ke-8 masa persidangan ke-I, menyampaikan pendapa
KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Katingan pada pelaksanaan rapat paripurna ke-8 masa persidangan ke-I, menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rabu (1/11/2023) diruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
Saat menyampaikan pandangan akhir fraksi melalui juru bicara Aldy A. dalam paripurna tersebut, fraksi PKB menyoroti terkait dengan raperda pajak daerah dan retribusi daerah dengan memberikan pesan dan saran terkait dengan pemanfaatan raperda yang akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pandangan umum fraksi PKB terhadap raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, diharapka agar pemda bersungguh-sungguh bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan perda yang ada karena target PAD tahun anggaran 2023 cukup besar.
Selain itu fraksi PKB melalui juru bicaranya juga mengingatkan, dengan berlakunya perda ini nanti tentu pemda akan melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada masyarat, sehingga harl ini harus disadari oleh pemda kaingan yaitu dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Terutama pelayanan kepada masyarakat harus ditingkat saat raperda ini nantinya diresmikan menjadi perda, terutama dalam bidang pendidikakn dan kesehatan serta keperluan masyarakat sehingga masyarakat merasa wajar membayar pajak dan retribusi,”Harapnya.
Kemudian Aldy juga menuturkan, dengan meningkatnya PAD harus diimbangin dengan pertanggujawaban dari pemda terhadap pelaksanaan pembangunan yang diharapkan dapat dilaksanankan dengan efisien dan efektif.
“Tentu dengan diresmikanya raperda ini menjadi perda akan meningkatkan PAD sehingga pemda harus bertanggungjawab dan benar-benar mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat,”Tutupnya.
(Mrd/**)
COMMENTS