KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan dalam pelaksanaan paripurna ke-8 masa persidangan ke-I menyampaikan pendapat
KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan dalam pelaksanaan paripurna ke-8 masa persidangan ke-I menyampaikan pendapat akhir terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta raperda tentang pengarustamaan gender, Rabu (1/11/2023) diruang paripurna DPRD Katingan.
Melalui juru bicaranya Aldy A. fraksi PKB berpendapat setelah mencermati berbagai hasil dari kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan terhadap dua buah raperda tersebut maka pihaknya menyetujui untuk dijadikan perda.
Dijelaskan Aldy, disetujuinya kedua buah raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (perda) karna telah berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian disisi lain juga terkait dengan pemanfaatnya, mengingat raperda ini bertujuan untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan serta juga untuk memberikan kesemaptan kepada kaum perempuan di Kabupaten Katingan.
“Dengan memperhatikan penjelasan serta dengan sudah mentaati peraturan yang berlaku kami dari fraksi PKB setuju agar kedua buah raperda ini ditetapkan menjadi perda sebagai produk hukum bagi daerah Kabupaten Katingan yang mulai berlaku pada tahun 2023 ini,”Imbuhnya.
(Mrd/**)
COMMENTS