Seluruh Pj Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Kalimantan Tengah Periode 2023 – 2028

Foto : Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan saat menghadiri kegiatan di Palangkaraya. Lensakalteng.com - Tamiang Layang - Pj Bupati Barito Tim

Kabut Asap Ancam Kesehatan Masyarakat
Apresiasi Tingginya Kesadaran Warganya Buang Sampah Pada Tempatnya
Masjid Utsman Bin Affan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Foto : Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan saat menghadiri kegiatan di Palangkaraya.

Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan hadir dalam acara pelantikan pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pj Bupati juga mendatangi komitmen bersama Kepala Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa di Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas desa di Kalteng masih minum. Kabupaten telah mengesahkan penegasan batas desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah,” kata Gubernur, Selasa (14/11/2023).

Melalui pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng. Gubernur Sugianto Sabran sudah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Hingga saat ini, pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Kota dan elemen masyarakat,” katanya.

Gubernur menekankan, pemerintah kabupaten, kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong kepada pemerintah kabupaten, kota agar segera membentuk panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui, Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri LA Ide Ahmad Pidana Balomba mengharapkan, APDESI ini bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan desa.

“Progres pembangunan desa yang baik tentunya menghasilkan desa-desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya desa dalam juara lomba desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi pendapatan asli daerah dalam struktur APBDes,” demikian. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: