FOTO : Pengurus Koperasi Omang Sabar beserta para anggota yang merasa terbuang saat menggelar rapat audiensi di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kotawar
FOTO : Pengurus Koperasi Omang Sabar beserta para anggota yang merasa terbuang saat menggelar rapat audiensi di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kotawaringin Timur, 18 Oktober 2023 lalu. (Sumber : Cahaya Farlina)
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Koordinator Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Omang Sabar, Cahaya Farlina menanggapi pemberitaan tanggal 28 November 2023 yang berjudul : Ketua Koperasi Omang Sabar Sampaikan Prosedur pembagian SHU.
Cahaya Farlina mempertanyakan dasar hukum apa yang dipergunakan Kardinal sehingga menyatakan bahwa Koperasi Omang Sabar sebagai koperasi berbasis keluarga.
Perlu di ketahui, bahwa Koperasi Omang Sabar merupakan koperasi untuk menjalankan program dari pemerintah yaitu program revitalisasi, nama Omang itu sendiri merupakan sebagai salah satu “Penghormatan” kepada leluhur penggurus waktu itu, jangan nama koperasi omang itu di jadikan bumerang untuk Kardinal menyatakan itu adalah koperasi berbasis keluarga.
“Setelah kami pelajari secara seksama anggaran dasarnya, tidak ada tertuang sedikitpun bahwa Koperasi Omang Sabar merupakan koperasi berbasis keluarga,” tegasnya.
Cahaya Farlina juga menuturkan bahwa dalam akta yang dibuat oleh Notaris Retnanni Winahju, S.H., M.Kn. perihal Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Omang Sabar tanggal 10 Januari 2022 Nomor : 2 pasal 41 menyatakan bahwa ‘Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua’.
“Kami sudah pegang dan pelajari akta notaris perubahannya, di situ dengan jelas dan tegas menyatakan tidak boleh, namun pada faktanya mereka melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Cahaya Farlina juga menyinggung pernyataan Kardinal bahwa sebelum menunjuk anak kandungnya sebagai bendahara sudah melakukan koordinasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kotawaringin Timur.
“Pernyataan saudara Kardinal ini jelas-jelas dibantah oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim. Sebagaimana berita tanggal 1 Desember 2023 dengan tautan https://www.borneonews.co.id/berita/322535-kadiskop-umk-kotim-sebut-pergantian-pengurus-koperasi-omang-sabar-bukan-rekomendasi-pihaknya,” imbuh Cahaya Farlina.
“Menurut saya bahwa apabila pengurus koperasi tidak berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM terkait pengajuan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, maka Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris Retnani Winahju, SH, M.Kn tersebut diduga cacat hukum, karena pengajuannya tanpa melalui prosedur, yakni tanpa adanya rekomendasi dari Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Kotim selaku pejabat yang berwenang.
Ibu tiga anak ini juga menyinggung tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Omang Sabar sebagaimana statement Kardinal selaku ketua. Menurutnya verifikasi keanggotaan yang dimaksud diduga tidak prosedural dan menyalahi ketentuan. Pasalnya, tahapan verifikasi dilakukan sepihak tanpa melibatkan berbagai pihak terkait atau pejabat yang berwenang untuk memverifikasi sebuah keputusan Bupati.
“Apakah ada kewenangan Koperasi Omang Sabar untuk memverifikasi keanggotaan yang sebelumnya sudah tercantum dalam SK pendirian koperasi yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Timur” ujarnya.
Kini pihaknya terus mendesak Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal melalui surat untuk segera menggelar rapat anggota luar biasa. Dirinya berharap surat yang ke- 4 kalinya tersebut segera mendapat balasan dalam waktu dekat. Pihaknya berjanji bakal menghormati apapun jawaban dari Kardinal.
“Jikapun dilaksanakan, kami semua anggota yang terbuang akan hadir dalam rapat tersebut dan mendesak pengurus koperasi untuk memintai pertanggungjawaban serta menuntut hak keanggotaan kami sebanyak 210 orang dikembalikan,” katanya.
Cahaya Farlina menegaskan bahwa jika tidak melaksanakan rapat luar biasa sebagaimana permohonan anggota, maka pihaknya bakal menggelar rapat tersebut segera.
“Jika tidak dilaksanakan sesuai dengan permohonan, maka kami akan mengambil alih penyelenggaraan rapat sesuai dengan mekanisme pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi,” tegasnya. (don)
COMMENTS