Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara PLN Ditahan

  LENSAKALTENG.com - Palangka Raya -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama AM

Polisi Amankan Sepeda Motor Tak Bertuan
Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Pengamanan Aksi Damai HMI
Hambit Turun Gunung, Riwayat Ketua MK Tamat

 

Foto : Kejati Kalteng tahan dua tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN. Foto Ist

LENSAKALTENG.com – Palangka Raya -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo), pada Kamis (21/12/2023).

Tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero), yang berasal dari wilayah penambangan di Kalteng Tahun 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa dari para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, kepada awak media.

Disampaikan Dodik, berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Kalteng, yakni surat penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan surat penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF, dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

“Adapun penahan kepada keduanya dilakukan selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” jelasnya .

Secara rinci tersangka AM dan MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,”tegas Dodik.(Red/Sg/Penkum Kejati)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: