Apresiasi Komitmen Pemkab Gumas dan Kejari Terkait Pengawasan Dana Desa

LENSAKALTENG.com - KUALA KURUN - Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan penandatanganan kerja sa

Fraksi Nasdem-Hanura Beri Catatan ini ke Pemkab Gumas
Berharap Tiwah Massal Berjalan Lancar
Pj Kades Jalankan Pemerintahan Desa dengan Transparan

Foto : Kepala DPMD Gunung Mas, Yulius Agau saat teken kerja sama kerja sama dengan Kejari Gunung Mas tentang pengawasan pengelolaan dana desa

LENSAKALTENG.com – KUALA KURUN – Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas bidang Intelijen yang dilaksanakan di ruang rapat lantai I kantor Bupati, Kamis 18 Januari 2024.

Penandatanganan kerja sama tersebut yakni terkait pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa (DD).

“Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini nanti bisa dapat menambah pengetahuan bagi perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dana desa sehingga dapat mencegah dan meminimallisir penyalahgunaan dana desa,” ujar Kepala DPMD Gunung Mas Yulius, Kamis 18 Januari 2024.

Dijelaskan oleh Yulius, dalam pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa, sering ditemukan penyalahgunaan angaran dana dsa tersebut yang mengakibatkan Kepala desa/perangkat desa harus berhadapan dengan hukum.

Dalam uapaya mencegah dan maminimalisir hal tersebut Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan masyarakat kabupaten Gunung Mas melakukan kerjasama dalam hal pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Sahroni mengatakan bahwa kerja sama tersebut diharapkan bisa membantu mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa di Gunung Mas agar tidak bertentangan dengan hukum.

“Kami Kejaksaan Negeri Gunung Mas hadir untuk membantu mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sharoni.

Dengan begitu, harapannya tidak ada kades atau perangkat desa yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindakan pidana terkait pengelolaan dana desa. (dn/ra)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: