LENSAKALTENG.com - Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukt
LENSAKALTENG.com – Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Rabu (31/07/2024).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus pengedaran narkotika jenis sabu oleh tersangka FT dan jaringan FR, dengan total berat 249,29 gram.
Ia menceritakan, penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun petugas BNNP Kalteng terkait pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Setelah melakukan penyelidikan, penyidik mencurigai sebuah mobil bak terbuka berwarna putih dan membuntutinya dari Palangka Raya menuju Timpah,” ungkap Joko.
Saat dbuntuti dalam perjalanan, tersangka yang diketahui seorang pria berusia 30-an tahun dengan inisial FT, berbelok ke dalam gang dan berhenti di halaman sebuah sekolah dasar di Desa Lungkuh Layang, Timpah.
FT yang menyadari dirinya sedang diikuti, mencoba membuang barang bukti berupa kantong plastik hitam yang berisi serbuk kristal diduga sabu. Beruntung, tim BNNP Kalteng berhasil menemukan kantong plastik tersebut di halaman belakang sekolah dan menangkap FT untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kantong plastik itu berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 97,7 gram,” lanjutnya.
Terkait kasus narkotika lainnya yang melibatkan seorang narapidana, Joko menjelaskan bahwa jaringan tersebut mengedarkan narkoba antar provinsi. Para tersangka yang termasuk dalam jaringan tersebut adalah FR, IG, dan AS.
Selain itu, tim BNNP juga menjemput dua tersangka lainnya, yaitu MR dan MF, dari salah satu lapas di Kalteng.
Joko menuturkan bahwa setelah rangkaian penyelidikan, penyidik mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang berangkat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
“Mobil bak tersebut ditumpangi dua tersangka, yakni AS dan FR,” ucapnya.
Setelah penyidik menggeledah mobil dan badan kedua tersangka, tim BNNP Kalteng menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 151,59 gram yang disembunyikan di rongga roda sebelah kiri mobil.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FT disangkakan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FR dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian tutupnya (Cko/Yss/*)
COMMENTS