KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dalam melaksanakan program dan kegiatan setelah perubahan APBD tahun 2024 ini perlu mempe
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dalam melaksanakan program dan kegiatan setelah perubahan APBD tahun 2024 ini perlu memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal itu saran yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas melalui juru bicaranya (jubir) Nomi Aprilia pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Gumas dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung Dewan atas Pidato Pengantar Pj Bupati Gumas terhadap Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2024, Senin, 29 Juli 2024.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk dibahas bersama Eksekutif dan Legislatif Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024.
“Terhadap kegiatan fisik agar tetap menggunakan skala prioritas terutama program dan kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,”tegas Nomi.
Nomi selanjutnya memaparkan cukup panjang lebar pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 yang disampaikan Pj Bupati Gumas Herson B.Aden.
Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B.Aden menyampaikan pidato pengantar atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 di Rapat Paripurna ke-9 DPRD Gumas, Senin (29/7/2024) pagi.
“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang kami sampaikan pada Sidang Dewan yang terhormat hari ini, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tapi memang harus dilakukan karena hal-hal yang terjadi,”kata Herson.
(Tr/Sog)
COMMENTS