LENSAKALTENG.com - KUALA KURUN - Kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA) atau persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Gunung

FOTO : Polres Gunung Mas saat menggelar konferensi pers terkait kasus asusila anak di bawah umur, Rabu 24 Juli 2024.
LENSAKALTENG.com – KUALA KURUN – Kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA) atau persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas meningkat pesat jika dibanding tahun 2023.
“Sepanjang tahun lalu ada 5 perkara kasus PPA. Sedangkan dari Januari-Juli tahun 2024 ini sudah ada 17 perkara dengan sebaran TKP di berbagai kecamatan. Adapun jumlah korban mencapai belasan anak di bawah umur, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak,” kata Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko saat menjelaskan di konferensi pers, Rabu 24 Juli 2024.
Dia melanjutkan bahwa kasus PPA di Kabupaten Gunung Mas pada semester pertama tahun 2024 dianggap kasus yang paling banyak ditangani oleh Polres Gumas dibanding dengan kasus tindak pidana lainnya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan bahwa salah satu faktor pemicu adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur itu yakni perkembangan teknologi. “Anak muda saat ini mudah menggunakan internet, ada yang tanpa pengawasan orangtua sehingga dengan leluasa melihat hal-hal negatif, dan ditambah adanya pergaulan bebas,” jelasnya.
Olehkarena itu, Kompol Indras mengajak para orangtua agar turut mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai anak-anak menjalin hubungan spesial dengan orang lain secara berlebihan atau kebabalasan hingga melakukan hal-hal yang negatif.
“Jadi ini warning bagi orangtua yang memiliki anak laki-laki maupun perempuan, jangan sampai anaknya pacaran yang melewati batas. Orangtua juga perlu mengawasi anak dalam bermain media sosial,” tukasnya.
Kemudian salah satu pemicunya yakni minuman beralkohol, sehngga membuat kesadaran para pelaku menurun. Dijelaskan, usai diamankan pihak kepolisian, para pelaku dilaksanakan tes urine dan hasilnya negatif narkoba hanya saja mereka mengkonsumsi miras sebelum menjalankan aksinya meyetubuhi anak di bawah umur. (dn/ag)
COMMENTS