Ketua Komisi II Ingatkan Supir Truk Perusahaan Jangan Ugal-Ugalan

Ketua Komisi II Ingatkan Supir Truk Perusahaan Jangan Ugal-Ugalan

KUALA KURUN - Perilaku sopir truk angkutan batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan CPO yang kerap memacu truk angkutan yang dibawanya secara u

Dewan Apresiasi Perbaikan Jembatan Sei Baringei
DPRD Gunung Mas Sambut Baik Apel Gabungan
Sambut Baik Program Sekolah Lansia

KUALA KURUN – Perilaku sopir truk angkutan batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan CPO yang kerap memacu truk angkutan yang dibawanya secara ugal-ugalan di ruas jalan umum provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas (Gumas) mengundang reaksi dari Ketua Komisi II DPRD Gumas Nomi Aprilia.

Nomi mengkritik keras perilaku semacam itu dan menyebutnya tidak patut dilakukan di jalan umum karena dapat menyebabkan kecelakaan antara truk dengan masyarakat yang menggunakan motor dan mobil.

“Saya kerap melihat bahkan mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait sopir angkutan hasil tambang batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan CPO yang memacu truk angkutan dengan ugal-ugalan,terutama saat truk angkutan kosong bahkan tidak jarang saat truknya penuh muatan sekalipun,”ungkap Nomi,Senin, 15 Juli 2024.

“Bahkan sopir tuk angkutan itu kalau ada badan jalan yang berlubang, mereka memilih mengambil jalan yang bagus dan masyarakat yang menggunakan motor yang harus mengalah. Ini sungguh memprihatinkan,”cetus Nomi.

Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan,sejatinya para sopir truk angkutan hasil tambang batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan CPO membawa truk dengan tidak ugal-ugalan, selalu waspada dan memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain serta mematuhi aturan yang ada.

“Saya berharap pihak kepolisian dan perhubungan dapat turun langsung memberikan himbauan kepada para sopir truk itu agar membawa truk dengan tidak ugal-ugalan dan memperhatikan kepentingan masyarakat,”pinta Nomi.

“Mereka sudah melewati jalan umum, sejatinya mereka harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh keselamatan masyarakat,tidak semata-mata hanya memperhatikan kepentingan pribadi dan perusahaan,”tegas wakil rakyat dapil I tersebut.

Nomi pun juga mengimbau perusahaan pertambangan dan perkebunan agar truk yang membawa hasil produksinya tidak melebihi tonase yang dapat menambah kerusakan jalan.

“Ruas jalan umum provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas masuk kategori jalan kelas III, dengan muatan sumbu terberatnya (MST) 8 ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter. Sedangkan jalan khusus bagi truk angkutan PBS,muatan MST nya lebih dari 10 ton, lebar kendaraan  2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter,”Pungkasnya.

(Tr/Sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: