KASONGAN- Diduga pihak BRI Cabang Kasongan melakukan pelelangan ruko enam pintu tanpa sepengetahuan pemilik atau nasabah, sehingga pemilik ruko merasa
KASONGAN- Diduga pihak BRI Cabang Kasongan melakukan pelelangan ruko enam pintu tanpa sepengetahuan pemilik atau nasabah, sehingga pemilik ruko merasa keberatan dan menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak BRI cabang Kasongan ke Pengadilan Negeri Kasongan.
DR.Mahdianur SH, MH Kuasa Hukum dari pemilik ruko yang juga merupakan nasabah dari BRI Cabang Kasongan di Pengadilan Negeri Kasongan kepada sejumlah media mengatakan perkara awalnya klien H Jamhari memiliki ruko lantai dua dengan enam pintu di Pasar Kereng Pangi. H Jamhari saat itu meminjam dana 1 Milyar di BRI Cabang Kasongan saat itu ada bencana covid di tahun 2021 sehingga macet dalam pembayaran.
“Saat itu ada program relaksasi dan H Jamhari mengikuti program tersebut lantaran saat Covid usaha tidak lancar dengan sisa termasuk bunga sebesar 500 juta lebih. Seharusnya pihak BRI Cabang Kasongan dapat memberikan keringanan kepada pemilik bagaimana dirinya dapat melunasinya karena tidak mungkin dengan keluarga besar tidak dapat membantu H Jamhari namun tiba-tiba pihak BRI Cabang Kasongan melelang ruko H Jamhari tanpa sepengetahuannya,”kata DR.Mahdianur SH, MH, Rabu (24/7)
Menurut DR.Mahdianur SH, MH selain ruko yang dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya ini pihak BRI Cabang Kasongan juga barang-barang toko milik H Jamhari yang ada diruko yang lebih dari 1 Milyar nilai nya berupa alat-alat mesin serta bangunan hingga saat ini tidak tahu dimana letaknya dan dimana disimpan oleh pihak BRI cabang Kasongan.
Lanjut DR.Mahdianur SH, MH kliennya juga nanti akan berencana melaporkan tindak pidana terkait penghilang barang-barang di toko milik H Jamhari tersebut karena saat itu H Jamhari meminjam dana di BRI Cabang Kasongan saat itu untuk modal usaha nya dengan nilai 1 Milyar.
“Saat ini baru selesai sidang perdata yang keempat kalinya saat sidang pertama sidang pihak BRI Cabang Kasongan hadir namun tidak membawa surat tugas atau kuasa sehingga pihak Majelis Hakim menganggap mereka tidak hadir. Saat sidang kedua tidak hadir saat sidang ketiga tidak hadir kembali dan saat sidang keempat ini pihak BRI Cabang Kasongan hadir akan tetapi saat diperiksa surat kuasa ternyata tidak sesuai dengan ketentuan penerima kuasa tidak ditandatangani oleh yang hadir, didalam surat kuasa tidak ada memerintahkan kuasa untuk menghadiri sidang hanya menyatakan menghadap pengadilan bahkan yang hadir ini hanya marketing,”ungkap DR.Mahdianur SH, MH.
Dikatakan DR.Mahdianur SH, MH keberatan pihaknya sebagai penggugat diterima oleh majelis hakim karena sama pandangan hukumnya antara penasehat hukum para penggugat dan pandangan hukum majelis hakim bahwa surat kuasa harusnya ditolak karena seharusnya yang hadir mewakili BRI Cabang Kasongan tidak menandatangani surat kuasa tersebut.
“Setelah Hakim bermusyawarah bahwa tergugat dianggap tidak hadir untuk yang keempat kalinya seharusnya sudah tiga kali tidak hadir maka wajib untuk putusan verstek ternyata tidak dilakukan hal ini dilakukan oleh Hakim karena mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung dimana bisa dilakukan pemeriksa pembuktian pada 15 Agustus mendatang” ungkap DR.Mahdianur SH, MH.
(Sen)
COMMENTS