Pemkab Gunung Mas Serahkan Bantuan Keuangan kepada Parpol

Pemkab Gunung Mas Serahkan Bantuan Keuangan kepada Parpol

KUALA KURUN - Pemkab Gunung Mas serahkan bantuan keuangan kepada 9 partai politik yang ada di wilayah setempat. Penyerahan bantuan tersebut ditandai d

Perlu Penambahan Fasilitas Puskesmas di Tewah
Ketua Bapemperda Bacakan Raperda Tentang Penggunaan Jalan Umum Bagi Perusahaan
Alihkan Fungsi Hutan Tinjau Ulang IPK PBS

KUALA KURUN – Pemkab Gunung Mas serahkan bantuan keuangan kepada 9 partai politik yang ada di wilayah setempat. Penyerahan bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik (parpol) Kabupaten Gumas periode 2019-2024 yang dilaksanakan di aula lantai I kantor bupati, Senin, 29 Juli 2024.

“Bantuan keuangan diberikan kepada 9 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas. Secara aturan partai poltik berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah, bantuan tersebut digunakan untuk pendidikan politik hingga kesekretariatan dan besaran setiap partai berbeda-beda,” kata Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden, Senin, 29 Juli 2024.

Kemudian kata Herson, bantuan tersebut 60 persennya digunakan untuk pendidikan partai politik dan 40 persen digunakan untuk urusan keskretatiatan. Artinya partai poltik memiliki tanggugjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Lebih lanjut, sembilan parpol yang mendapatkan bantuan keuangan tahap I tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp148.732.033, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp122.783.805, Partai Demokrat Rp56.462.212, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp46.527.207.

Lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp37.027.035, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp30.939.364, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp30.060.243, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp27.025.860, Partai Beringin Karya (Berkarya) Rp25.674.095.

“Total bantuan keuangan yang diterima selama 8 bulan dari Januari – Agutus 2024 sebesar Rp.525.231.853, yang digunakan untuk menunjang operasional masing-masing partai politik,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunung Mas Sugiarto menjelaskan bahwa ada dua tahap dalam penyerahan bantuan keuangan kepada parpol.

“Tahap pertama bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang periode 2019-2024 mulai Bulan Januari sampai dengan Agustus tahun 2024,” jelasnya.

Selanjutnya pada tahap II untuk periode tahun 2024-2029 yakni September-Desember 2024 dengan mempertimbangkan perolehan jumlah kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024 dengan jumlah nilai sebesar 61.168 suara sebagai berikut, Partai Golkar, PDIP, Perindo, Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan PAN.

(Tr/sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: