Foto : Polres Barito Timur berhasil tangkap pelaku curanmor. Lensakalteng.com - Tamiang Layang - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Bari
Foto : Polres Barito Timur berhasil tangkap pelaku curanmor.
Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian bermula saat seorang korban keluar rumah dan menemukan Sepeda Motor Honda Sonic dengan nomor polisi KH 4153 KKM telah hilang dari tempat parkir di teras rumahnya, meskipun kunci stang masih terpasang.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heriyanto, menyampaikan bahwa korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 20.000.000 akibat kejadian tersebut.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bartim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bartim, Resmob Polres Barito Selatan, dan Polsek Dusun Tengah, diketahui bahwa pelaku adalah dua orang dengan inisial BI (34 tahun, beralamat di Ujan Amas, Kabupaten Hulu Sungai Utara) dan DA (26 tahun, beralamat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara).
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti terkait kasus ini,” ungkap AKP Adhy Heriyanto.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Barito Timur,” ujar AKBP Viddy Dasmasela.
Penangkapan ini merupakan bukti dari kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bartim. (ags)
COMMENTS