KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gumas bersama-sama menyetujui dan menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJ
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gumas bersama-sama menyetujui dan menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan RJPD tahun 2025-2045 dan rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2024 tersebut digelar pada Rapat Paripurna ke-8 (Delapan), Masa Persidangan III tahun sidang 2024, Jumat (19/07).
Pj. Bupati Herson B. Aden dalam pidato penyampaiannya menuturkan pihaknya berterimakasih kepada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Gumas, yang telah bersama-sama berperan dalam rangkaian proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Saya juga ucapkan terimakasih dengan disempurnakannya rancangan KUA-PPAS APBD TA 2025 dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD ini,” ucap Herson B Aden, Jumat (19/07).
Herson menuturkan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga tahapan evaluasi. Eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Gumas.
“Itu semua dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Gumas. Tentunya menjadi makna penting bagi kami sebagai eksekutif, terkait dengan telah ditanda-tanganinya persetujuan bersama ini,” ujarnya.
Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 juga akan segera disampaikan ke DPRD yang merupakan bahan rapat pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2024 antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan. (don)
COMMENTS