LENSAKALTENG.com Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I

Foto : Wagub Kalteng H.Edy Pratowo saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (24/7/2024).
LENSAKALTENG.com Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Kalteng tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno., Rabu (24/07/2024).
Dalam sambutan pembukaannya, Wiyatno menjelaskan agenda rapat paripurna tersebut adalah untuk mendengarkan pidato pendapat akhir Gubernur Kalteng terkait dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.
“Raperda tersebut mencakup perubahan bentuk hukum beberapa perusahaan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Sementara itu Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng menyampaikan, pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendukung pembangunan, serta memajukan perekonomian skala lokal dan nasional.
“Dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera,” tambahnya.
Wagub menekankan peran strategis BUMD dalam ekonomi lokal, dengan harapan dapat memberikan dampak besar melalui operasional yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta menyediakan produk berkualitas dengan harga terjangkau.
“Saya berharap BUMD dapat menjadi sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah,” harapnya.
Sedangkan lanjut Edy, untuk RPJPD Provinsi Kalteng saat ini memasuki tahap final dalam proses penetapannya, yang telah disesuaikan dengan RPJMN Pemerintah Pusat.
“Ini akan memudahkan pelaksanaan perencanaan yang ditetapkan, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan di Kalteng,” paparnya.
Ditambahkan Edy, berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, gubernur selaku kepala daerah menyatakan menerima pendapat akhir empat raperda dimaksud, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan khususnya untuk raperda tentang RPJPD tentunya waijb melalui mekanisme evaluasi kementerian dalam negeri terlebih dahulu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras dari tim pembahas raperda. Baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim Pansus dari DPRD Kalteng.Kami percaya tim pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalteng,” tutup Wagub.
Adapun dalam rapat paripurna, tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat raperda.(Red/Cko/Yss/*)
COMMENTS