KUALA KURUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Richard, menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan
KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Richard, menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Gunung Mas 2025-2045.
Raperda RPJPD Kabupaten Gumas yang diperuntukkan selama 20 tahun kedepan tersebut disampaikan oleh Sekda Gumas pada Rapat Paripurna ke-V masa persidangan III tahun 2024, di Gedung Paripurna DPRD Gumas, Senin (8/7/2024).
“Penyusunan rencana pembangunan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dimana rencana pembangunan tersebut meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah,” ujar Richard.
RPJPD ini dikatakan oleh Richard, merupakan acuan dasar pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Sebagai panduan dalam penyusunan serta dalam rangka adanya keseragaman dan keselarasan, maka Pemerintah mengeluarkan Instruksi melalui Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, penyusunan RPJPD memuat visi misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045,” ucapnya.
RPJPD ini menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi Kepala Daerah selama periode 20 tahun ke depan.
Selanjutnya berdasarkan instruksi tersebut, evaluasi RPJPD oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Agustus Tahun 2024 dan penetapan dari RPJPD dengan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun 2024.
“Atas dasar tersebut maka saya sangat berharap pada kesempatan yang strategis ini, kita semua dapat berpartisipasi memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan dokumen rencana pembangunan Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2045,” Pungkasnya. (don)
COMMENTS