KUALA KURUN - Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gumas Hardeman meng
KUALA KURUN – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gumas Hardeman mengatakan, alokasi dana desa (ADD) di APBD Perubahan 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 23 miliar.
“Penambahan itu karena adanya kenaikan transfer dari pusat sekitar Rp 23 miliar, dan itu akan kita bagi secara proporsional kepada 114 desa di Gunung Mas sesuai aturan yang berlaku,”ungkap Hardeman,Senin (12/8/2024).
“Besarannya untuk tiap desa bervariasi, berdasarkan kriteria yang sudah ditentuan, diantaranya jumlah penduduk dan luas wilayah sebuah desa,”tambah dia.
Hardeman menuturkan, ADD bersumber dari APBD, sedangkan dana desa (DD) bersumber dari APBN. ADD digunakan untuk penyelanggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan DD digunakan untuk program infrastruktur desa serta pengembangan desa sesuai potensi yang dimiliki desa.
“Desa yang mendapat penambahan ADD di APBD Perubahan, hendaknya mempergunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai penggunaannya yang telah ditetapkan pemerintah untuk kepentingan warga desa dan kemajuan desa,”kata Hardeman.
Terpisah, Wakil Ketua (Waket) Komisi I DPRD Gumas Polie L.Mihing menyambut baik penambahan ADD di APBD Perubahan 2024.
“Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap desa supaya pembangunan di desa berjalan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Pembangunan di desa diharapkan dapat mewujudkan perekonomian desa yang kuat dan warga desa yang meningkat kesejahteraannya,”kata Polie.
Kendati begitu,politisi Hanura itu mengingatkan kades se-Gumas untuk menggunakan DD maupun ADD dengan baik, untuk percepatan pembangunan di desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Dengan integritas yang baik,kepala desa mengelola DD dan ADD dengan jujur dan transparan untuk kemaslahatan warga desa dan kemajuan desa, serta menghindari penyalahgunaan DD dan ADD,”tegas Polie.
Legislator cukup vokal itu pun mengimbau kepala desa untuk tidak malu bertanya terkait pengadministasian DD dan ADD kepada pihak kecamatan maupun dinas terkait, serta mempelajari dengan sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan terkait pembangunan desa yang menggunakan DD dan ADD.
“Dengan memahami dan mematuhi administrasi pengelolaan keuangan DD dan ADD, maka potensi pelanggaran dapat ditekan dan tidak ada kepala desa yang masuk bui lantaran menyalahgunakan keuangan DD dan ADD,”Imbuhnya.
(Tr/Sog)
COMMENTS