ASN Diingatkan Tetap Netral dan Bebas Intervensi Politik

ASN Diingatkan Tetap Netral dan Bebas Intervensi Politik

KUALA KURUN - Pejabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden, terus menerus memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabup

Untuk Menjaga Silaturahmi, PWRI Gelar Kegiatan Rutin Senam Bersama
Bupati Gumas Ajak Pemuda Berpartisipasi Ikut Event Bupati Cup
Kejari Gumas Musnahkan Barbuk

KUALA KURUN – Pejabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden, terus menerus memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Gumas, tetap netral dan bebas dari intervensi Politik.

Herson mengatakan bahwa Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu kerangka regulasi untuk mendorong terciptanya ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dampak apabila seorang ASN tidak netral yaitu kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan yang tidak maksimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada dan jabatan di birokrasi diisi oleh orang yang tidak kompeten.” jelasnya, baru-baru ini.

Adapun beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang seringkali terjadi dalam Pemilu/Pilkada menurut hasil Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) antara lain memakai anggaran Pemda untuk kampanye terselubung, terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye suatu pasangan calon, terlibat memfasilitasi Paslon dengan memberikan fasilitas, seperti memasang baliho atau spanduk untuk kepentingan calon tertentu.

“Pada program netralitas ASN dalam SKB Menteri perlu dilakukannya sosialisasi pembinaan secara masif dan upaya pencegahan dini sebelum terjadi pelanggaran serta pengawasan netralitas ASN dan penjatuhan hukuman disiplin dan etik berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai,” terangnya.

Ditambahkannya, efektivitas dan keberlanjutan pembinaan ASN diiringi dengan komitmen bersama semua stakeholder dan dari internal ASN itu sendiri untuk sadar dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas.

“Hal itu dilakukan demi tercapainya tujuan pemberian layanan pemerintahan yang baik dan profesional khususnya pada Pemkab Gumas,” tutupnya. (don)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: