KUALA KURUN - Anggota DPRD Gumas Punding S.Merang mengharapkan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam melaksanakan tu
KUALA KURUN – Anggota DPRD Gumas Punding S.Merang mengharapkan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan memahami regulasi serta sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap semua ASN di Kabupaten Gunung Mas dapat memahami dan mentaati regulasi tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya,”kata Punding S. Merang , Rabu, 14 Agustus 2024.
Politikus Golkar itu menyebut,dalam regulasi itu menegaskan ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan perilaku serta komitmen,integritas moral,dan tanggung jawab pada pelayanan publik.
“Integritas moral yang baik,berarti ASN harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku,”kata Punding.
“Perbuatan melanggar hukum yang menjerat ASN ke ranah hukum menunjukkan integritas moral ASN yang tidak baik,”ucapnya menambahkan.
Ia menandaskan, regulasi juga mengamanatkan ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.
(Tr/Sog)
COMMENTS