KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas yang juga Ketua Komisi I H.Gumer mengingatkan Kepala desa (kades) dan perangkat
KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas yang juga Ketua Komisi I H.Gumer mengingatkan Kepala desa (kades) dan perangkat desa di Gunung Mas (Gumas) adalah penyelenggara Pemerintahan Desa.
“Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Melaksanakan pembangunan di desa, melaksanakan pembinaan masyarakat desa dan memberdayakan masyarakat desa,”kata Gumer ,Selasa, 6 Agustus 2024.
Oleh sebab itu, Kades ,jangan sampai tidak mengerti dengan tugas dan kewajiban. Kalau memahami akan tugas dan kewajiban, tidak akan ada masalah dalam membangun desa, ucap Gumer.
Mantan ketua DPRD Gumas itu menyebut, kalau kades dan perangkatnya memahami tugas dan kewajiban, pembangunan di desa akan berjalan baik dan anggaran pembangunan terserap peruntukkannya dengan baik.
Menyoal BPD, Gumer menyatakan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kades.
“BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,”imbuh Gumer.
Wakil rakyat dapil III asal PDIP itu meminta hubungan kades dan BPD harus baik-baik,agar pembangunan di desa berjalan lancar.
“Pergunakan DD dan ADD dengan bijaksana,sesuai aturan demi kemajuan desa,” pinta Gumer.
Dia berharap kades tidak bekerja berdasarkan pemahaman dan selera pribadi,tapi bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kesampingkan kepentingan pribadi,jangan masuk penjara hanya karena melanggar aturan.
(Tr/sog)
COMMENTS