KASONGAN- Jumlah kasus pemerkosaan atau persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di wilayah Hukum Polres Katingan cukup tinggi bila dibanding de
KASONGAN- Jumlah kasus pemerkosaan atau persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di wilayah Hukum Polres Katingan cukup tinggi bila dibanding dengan kasus tindak pidana lainnya karena dari data Satreskrim Polres Katingan sejak semester pertama tahun 2024 sudah ada 10 kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Ironisnya dalam kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak tersebut dilakukan oleh keluarga korban sendiri bahkan parahnya ada yang dilakukan oleh ayah tiri korban, selain itu juga ada yang dilakukan oleh teman korban baik teman sebaya maupun orang dewasa yang dimana rata-rata kasus ini bermula dari hubungan pertemanan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK kepada sejumlah media mengatakan terkait dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Katingan pada semester pertama 58 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 41 perkara sedangkan perkara yang paling banyak yakni perkara persetubuhan anak atau dibawah umur dengan jumlah 10 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 8 kasus, di peringkat kedua yakni Curat 8 kasus dan peringkat ketiga penggelapan terjadi 6 kasus disusul dengan kasus atau perkara lainnya,
“Baru-baru ini kita mengungkap kasus pencabulan anak dengan tersangka inisial NN (23) dan korban inisial S (16) korban saat itu diancam menggunakan sebuah senjata tajam jenis celurit, pada saat itu tersangka menuju salah satu hotel yang ada di Kasongan. Sedangkan korban yang bekerja di hotel tersebut tersangka meminta bantuan kepada korban untuk melakukan sesuatu saat korban mendatangi tersangka yang saat itu tersangka dalam kondisi mabuk miras akhirnya korban karena dibawah ancam celurit dengan terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan”, kata AKBP Chandra Ismawanto, di halaman Mapolres Katingan, Senin (19/8/2024).
Dikatakan AKBP Chandra Ismawanto, dari sepuluh kasus persetubuhan anak ini ada beberapa korban yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka bahkan ada kasus yang ditangani pelaku dan korban semuanya anak dibawah umur dimana pelaku 3 orang dan korban 2 orang hal ini dikarena pergaulan anak-anak sekarang serta kurangnya pengawasan orang tua.
Lanjut AKBP Chandra Ismawanto, saat itu dua orang korban yang kebetulan orang tuanya tidak ada dirumah didatangi tiga orang temannya akhirnya mereka berlima mabuk-mabukan minuman keras setelah kondisi mabuk terjadi hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh mereka yang masih anak-anak.
“Pencabulan anak ini salah satunya karena minuman keras untuk itu kami akan melakukan upaya preventif terkait dengan aktivitas penjualan atau distribusi miras, terutama miras lokal”,kata AKBP Chandra Ismawanto.
(sen/tri)
COMMENTS