Pemkab Gumas MoU dengan Kejaksaan Negeri

LENSAKALTENG.com, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri G

Berharap Warga Sepang Patuhi Prokes
PPS di Gunung Mas Diminta Kerja Netral
2.834 KPM Gunung Mas dapat Bantuan Pangan

Pj Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B Aden (kiri) bersama Kajari Gumas, Sahroni saat menandatangani MoU

LENSAKALTENG.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang dilaksanakan di aula lantai I kantor Bupati, Kamis (22/8/2024).

Perjanjian kerja sama tersebut tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional,” kata Pj Bupati Gunung Mas,n Herson B Aden..

Kemudian juga lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan.

Kemudian, Herson menjelaskan ruang lingkup penjanjian kerja samanya yakni meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan terkait tindakan hukum lain.

“Tindakan hukum lain yakni layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum(Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata,” papar Herson.

Lebih lanjut kata Herson, kerja sama itu tidak hanya sebagai sarana menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri namun juga bermanfaat untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya yang diperlukan dalam penyelesaian masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. (Red/Fy/*)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: