Penyederhanaan Birokrasi di Kalteng telah Diimplementasikan

LENSAKALTENG.com. Palangka Raya - Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng, Sri Suwanto membuka rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi

Kurnia Yani Darwono Ketua Pengadilan Negeri Baru
Kapolda Kalteng Dan Ketua Bhayangkari Daerah Berbagi Takjil di Bundaran Besar
Dinkes Gelar Hari Kesehatan Nasional ke-58

Foto : Foto bersama dalam Kegiatan Rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasca Penyederhanaan Birokrasi, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (05/08/2024).

LENSAKALTENG.com. Palangka Raya – Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng, Sri Suwanto membuka rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasca Penyederhanaan Birokrasi, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (05/08/2024).

Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng dalam kesempatan itu Sri Suwanto mengatakan, pada bulan Desember 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021.

Dikatakan, pada bidang organisasi maka Pemerintah Provinsi Kalteng dan seluruh kabupaten/kota se-Kalteng telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi.

“Begitupun pada Bidang Kepegawaian, telah dilaksanakan penyetaraan jabatan dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” ungkapnya.

Dijelaskan, proses penyederhanaan ini didukung oleh beberapa peraturan baru, antara lain Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Regulasi ini bertujuan untuk mengatur kinerja dan pengembangan karier ASN pasca pengalihan jabatan,” jelasnya lagi.

Ditambahkan Sri Suwanto, implementasi penyederhanaan birokrasi di Kalteng ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis. Langkah ini juga sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, diharapkan Kalteng dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melaksanakan penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien, demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya. (Red/Cko/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: