KUALA KURUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas mengelar ikrar netralitas lurah dan kepala desa pada pilkada serentak tahun 2024,
KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas mengelar ikrar netralitas lurah dan kepala desa pada pilkada serentak tahun 2024, bertempat di GPU Damang Batu, Sabtu (22/09/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran itu sekaligus menjadi rapat koordinasi evaluasi Pemilu tahun 2024 untuk menyongsong jalannya Pilkada mendatang.
Ikrar netralitas kades/lurah ini merupakan salah satu implementasi dari program bawaslu dalam melakukan upaya-upaya pencegahan guna mempersempit potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk juga lurah dan kepala desa dalam tahapan pilkada serentak tahun ini.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menekankan kepada kepala desa dan lurah agar menjaga netralitas dan meningkatkan partisipasi pemilh pilkada 2024.
“Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nantinya betul betul berkualitas dan melahirkan para pemimpin terbaik yang mampu membawa kemajuan dan kemakmuran daerah,” Beber Sugianto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H. Jinal memuturkan bahwa tahapan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 25 september 2024 dan berakhir 23 november 2024. Kemudian akan memasuki masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Dalam tahapan ini pelanggaran sangat berpotensi terjadi. Oleh karena itu, kegiatan ini di gelar dengan harapan seluruh tahapan Pilkada serentak baik yang sedang berlangsung maupun tahapan-tahapan pilkada kedepan nantinya dapat berlaksana dengan aman, tertib, lancar dan demokratis,” Ungkap Yepta.
Dalam kesempatan ini, kepala desa dan lurah diminta agar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Kemudian, lanjutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, intervensi dan memihak calon tertentu.
“Serta menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan kepentingan paslon, tidak menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, serta menolak segala bentuk politik uang,” Pungkasnya. (don)
COMMENTS