19 Raperda Prioritas Untuk Tahun 2025, Ini Penjelasan Evandi

19 Raperda Prioritas Untuk Tahun 2025, Ini Penjelasan Evandi

KUALA KURUN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi membeberkan 19 Rancangan Peraturan Daerah

Tetapkan Regulasi Hutan Adat di Gumas
Jelang Pilkada 2024, Ini Pesan Wakil Rakyat Gumas
Susun Rencana Aksi Pangan dan Gizi

KUALA KURUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi membeberkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas Tahun 2025 pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin, 9 Desember 2024.

“Telah disepakati 19 buah ranperda prioritas dan 6 buah ranperda kumulatif terbuka berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas ser ta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas terkait Propemperda Kabupaten Gunung Mas,”kata Evandi.

Evandi menjelaskan 19 buah ranperda prioritas, yakni ranperda Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif. Ranperda Perlindungan Usaha Perdagangan Masyarakat dan Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Tokok Modern. Ranperda Pemanfatan Limbah Hasil Kayu Hutan dan ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gumas.

“Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Ranperda Perubahan atas Perda Nompr 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gunung Mas. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,serta ranperda Pengelolaan Pertambangan Rakyat,”terang Evandi.

Selanjutnya,ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas. Ranperda Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 kg Bersubsidi. Ranperda Kewenangan Pemkab Gumas, dan ranperda Perpustakaan.

“Ranperda Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perguruan Tinggi dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Gunung Mas. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2030,”jabar Politisi Nasdem itu.

Legislator 3 periode itu kemudian menyebut ranperda  Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gumas 2025-2055. Ranperda Pedoman Teknis Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,serta ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Tr/sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: