Foto: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Amrullah saat menyampaikan sambutan Pj Sekda Barito Timur, Misnohartaku. Lensakalten
Foto: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Amrullah saat menyampaikan sambutan Pj Sekda Barito Timur, Misnohartaku.
Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) untuk persiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang berlangsung di ruang rapat aula Bapplitbangda, Jumat (7/2/2025).
Rakor ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan LKPJ tahun 2024 serta penyusunan Memori Pj Bupati Barito Timur tahun 2023-2025.
Dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Barito Timur, Amrullah dalam kesempatannya menyampaikan penyusunan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksanaan peraturan tersebut.
“LKPJ akhir tahun anggaran pada dasarnya merupakan laporan capaian atas kinerja pembangunan selama satu tahun serta menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sedangkan memori Pj Bupati diperlukan sebagai dokumen yang akan diserahkan dalam proses serah terima jabatan dari Pj Bupati kepada Bupati Barito Timur periode 2025-2029 mendatang,” jelas Misnohartaku.
Dilanjutkannya, ada beberapa poin penting dalam pembahasan ini. Salah satunya, capaian program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 harus menjadi dasar dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Jika terdapat rekomendasi dari DPRD, maka hal tersebut dapat menjadi acuan bagi eksekutif dalam melakukan perbaikan serta meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan.
Bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk menginventarisasi kendala serta permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana pembangunan, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN. Dengan demikian, solusi yang tepat dapat dirumuskan guna mempercepat pelaksanaan program sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan dengan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, berkualitas, serta tertib anggaran dan administrasi.
Selanjutnya, OPD diharapkan dapat merespon rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2023 dengan langkah tindak lanjut yamg telah dilakukan pada tahun 2024, disertai dengan data-data pendukung.
“Selanjutnya, penyusunan Memori Pj Bupati Barito Timur tahun 2023-2025 kita targetkan sepesai paling lambat pada minggu kedua Febuari 2025,” demikian. (ags)
COMMENTS