Foto: Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku. Lensakalteng.com - Tamiang Layang - Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negar
Foto: Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku.
Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur berubah selama bulan Ramdhan 1446 Hijiriah/2025 Masehi.
Hal tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Edaran Nomor 800/365/ORG tahun 2025 yang ditandatangi Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku.
Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramdhan 1446 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur ditetapkan sebagai berikut.
Untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis : 08.00 WIB-15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB-12.00 WIB) Jumat. 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat 11.30 WIB -12.30 WIB)
Sedangkan untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja. Senin hingga Kamis dan Sabtu 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB). Jumat. 08.00 WIB -14.30 WIB (istirahat 11.30 WIB -12.30 WIB).
Kemudian, bagi unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, dan ketertiban masyarakat, diminta untuk menyesuaikan jadwal pegawai agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Selain memberikan pengaturan jam kerja, Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramdhan 1446 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, kebijakan ini dapat membantu menciptakan suasana kerja yang kondusif selana bulan suci ramdhan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian. (ags)
COMMENTS