Sat Narkoba Polres Barito Timur Kembali Ringkus Warga Ampah Yang Jadi Pemain Sabu

Foto: Tersangka AW (49) bersama barang bukti berupa sabu. Lensakalteng.com - Tamiang Layang - Selasa (6/5/2025) pukul 01.30 WIB Sat Narkoba Pol

Akan Rayakan HUT RI Secara Sederhana
Kunjungi Disdukcapil, Wabup Bartim Minta Pelayanan Terus di Tingkatkan
Serahkan SK PNS, Bupati Ingatkan Tugas Sebagai Aparat Pemerintah

Foto: Tersangka AW (49) bersama barang bukti berupa sabu.

Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Selasa (6/5/2025) pukul 01.30 WIB Sat Narkoba Polres Barito Timur kembali meringkus tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahan gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan AW (49) diketahui terjadi di Jalan Talohen, RT.20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan di TKP terhadap AW, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,83 gram bruto, dua plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk handphone, kotak rokok, kotak kacamata, dan sepeda motor.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Utomo, menyebutkan, penangkapan tersangka berinisial AW (49) ini merupakan informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditanggapi dengan cepat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi dengan membawa barang bukti,” jelas Kasat Narkoba IPTU Budi Utomo.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Barito Timur dalam memberantas dan memerangi maraknya peredaran narkotika. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: