PT.BK Dilaporkan ke Mabes Polri

PT.BK Dilaporkan ke Mabes Polri

PALANGKA RAYA – Puluhan warga Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringi  Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaporkan aktivitas PT.Bamb

Pelajari Pengembangan Industri Wagub Kalteng Kunjungi Provinsi Lampung
Waspada Jalan Di Jembatan SEI Katingan Bolong
Ivo: Majelis Taklim Menjadikan Kebaikan Bersama

LAPOR: Foto aktivitas PT.Bambu Kuning di Desa Kubu, Kabupaten Kobar yang dilampirkan dalam berkas laporan warga ke Mabes Polri.

PALANGKA RAYA – Puluhan warga Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringi  Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaporkan aktivitas PT.Bambu Kuning (PT.BK) di desa setempat ke Mabes Polri. Laporan tersebut, disampaikan khususnya ke Kabareskrim Polri, Senin (6/11/2023).

Dalam rilis yang diterima awak media, laporan yang dilayangkan warga Desa Kubu tersebut, yakni terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT. Bambu Kuning 16 dan PT.Bambu Kuning 18. Warga menilai, pihak perusahan tersebut melakukan aktivitas tidak sesuai dengan perizinan yang dimilki. Termasuk diduga melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang dimiliki, melakukan pengerukankan dan penambanan pasir di lahan milik warga dan dugaan penambangan di areal yang masih masuk dalam kawasan HPK.

PT.Bambu Kuning 16 dan 18 Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Kabupaten Kobar

Jupri, salah satu warga yang melaporkan masalah aktivitas PT.Bambu Kuning di Desa Kubu tersebut mengatakan, masyarakat pada dasarnya merasa keberatan jika sumber daya alam yang dimiliki Desa Kubu dikeruk tanpa dasar dan perizinan yang jelas. Terlebih masalah lingkungan yang akan berdampak untuk masyarakat setempat.

“Benar kami selaku warga Desa Kubu melaporkan PT.Bambu Kuning ke Mabespolri, tepatnya ke Kabareskrim. Kami merasa ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan tersebut. Khususnya dalam masalah perizinan” terang Jupri.

Ia berharap, dari laporan yang disampaikan masyarakat Desa Kubu tersebut akan mendapat perhatian dan tindaklanjut serius. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal senada juga disampaikan Aliansyah selaku warga Desa Kubu yang juga melaporkan PT.BK ke Mabes Polri. Disebutkannya, laporan tersebut ditandatangani oleh 48 warga Desa Kubu.

PT.Bambu Kuning di Kobar Diduga Lakukan Pelanggaran, Administrasi Perizinan Perlu Dievaluasi

“Untuk jumlah perwakilan warga yang menandatangani surat laporan tersebut ada sebanyak 48 orang. Suratnya sudah dikirimkan dan untuk tembusan baik ke Pemkab Kobar maupun ke Polres Kobar sudah diserahkan” kelas Aliansyah.

Ia jua melanjutkan, salah satu dasar pelaporan masyarakat ialah karena pihak PT.BK tidak terbuka kepada masyarakat dalam menjalankan aktivtasnya. Termasuk adanya dugaan penambangan secara ilegal di lahan masyarakat hingga kawan yang masih masuk HPK.

“Intinya, laporan ini karena menyangkut nasib masyarakat Desa Kubu atas aktivitas yang dilakukan PT.BK” pungkasnya. (rls/red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: