Lensakalteng.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH. MH membenarkan penggeledahan dikantor BPKAD Barito Selatan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023,” ucap Dodik.
Dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Selatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 15 November 2022 Penggeledahan masing – masing di rumah kediaman Saksi ICD di Palangka Raya, Saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok – Barito Selatan.
Dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik menyita 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang dikuasai oleh Saksi ICD.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 ini bermula pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Sedangkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, diduga kuat ada indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.
“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tersebut, masih dalam proses penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” pungkas Dodik. (don)
Sumber : Kejatikalteng
COMMENTS