Penyidik tipikor Polresta Palangka Raya melakukan peggeledahan dan penyitaan berkas di Kantor Perizinan Pemerintah Kota Palangka Ray
![]() |
| Penyidik tipikor Polresta Palangka Raya melakukan peggeledahan dan penyitaan berkas di Kantor Perizinan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (26/6/2014) |
LENSA KALTENG, PALANGKA RAYA–Proses hukum dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Palangka Raya terus dikebut oleh penyidik kepolisian dengan berbekal petunjuk pihak kejaksaan.
“Tersangka Lelo Anggoro sudah pelimpahan Tahap I. Ada pemeriksaan terhadap 45 saksi dan 2 ahli untuk Lelo,”terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Eduard Sianturi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rustianto, Selasa (11/11).
Kepala Bidang IMB, Lelo merupakan salah satu dari 5 tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Palangka Raya dalam kasus penerbitan IMB yang diduga dikeluarkan tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara. Pelimpahan Lelo terjadi 4 November 2014 lalu setelah sebelumnya masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian.
Tapi Rustianto mengakui bahwa dari pemeriksaan usai pelimpahan tahap I memang ada permintaan kejaksaan untuk menambah jumlah saksi yang harus diperiksa.
Awal bulan lalu, tersangka yang telah menjalani tahap I yaitu Staf Distakobangman, Feri dan Agustinus serta Kepala Seksi Distakobangman, Bendi. Dalam kasus ini hanya tinggal mantan Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan (Kadistakobangman), Adirama Bahan yang belum dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya.

COMMENTS