Bupati Resmikan Dua Taman Sekaligus

LENSA KALTENG,KASONGAN - Selama dua tahun pengerjaan, Taman Tepi Sungai dan Taman Religi Kasongan akhirnya dibuka untuk masyarakat umum. Peresmian ter

Ritual Adat Umat Hindu-Kaharingan Tawur Agung dan Mapas Lewu Digelar
Pemerintah Provinsi Kalteng Siapkan Mudik Gratis Tahun 2024
Gubernur : Jangan Ada Yang Berpolitik di Dalam TP PKK

LENSA KALTENG,KASONGAN – Selama dua tahun pengerjaan, Taman Tepi Sungai dan Taman Religi Kasongan akhirnya dibuka untuk masyarakat umum. Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Katingan Sakariyas, Jumat (9/2).

Terdapat cukup banyak fasilitas yang tersedia di taman yang terletak di samping Jembatan Katingan itu, seperti gazebo, bangku umum, permainan anak, toilet hingga menara pandang yang kini menjadi ikon taman tersebut.

Taman yang masuk kawasan Masjid Agung Baitul Yaqin seluas 1,23 hektare iti diharapkan, menjadi sarana rekreasi baru bagi keluarga. Pasalnya berbagai fasilitas sengaja dirancang sedemikian rupa agar memenuhi standarisasi ramah anak.

Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya terus menggalakan Program Kasongan Kata Hijau. Salah satu realisasinya dengan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH), seperti melaksanakan pembangunan infrastruktur pertamanan wilayah Kota Kasongan.

“Adapun taman-taman publik yang telah dibangun oleh Pemkab Katingan, yaitu Taman Hijau komplek Kantor Bupati Katingan, Taman Kabupaten Layak Anak (KLA), Taman Religi, dan Taman Tepi Sungai,” sebutnya.

Adanya kedua taman itu diharapkan, menjadi pilihan sarana wisata atau rekreasi gratis bagi masyarakat, khususnya keluarga. Dirinya berharap, seluruh pengunjung dapat memelihara berbagai fasilitas pemerintah.

“Kalau sudah disiapkan bak sampah, maka tidak ada alasan lagi pengunjung bisa membuang sampah sembarangan. Taman ini juga dilengkapi berbagai permainan anak, harapannya jangan sampai yang memainkan adalah orang dewasa,” pintanya.

Ada beberapa tujuan dibangunnya RTH di wilayah perkotaan, yaitu guna menjamin kepastian hukum dalam melindungi RTH dari alih fungsi Iahan. Meningkatkan tanggung jawab aparatur dan masyarakat dalam mengelola RTH. Menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang sudah ditetapkan sesuai peraturan perundangan.

“Yang terpenting adalah RTH dapat menjaga keasrian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan. Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan Iingkungan buatan di kota, serta meningkatkan kualitas lingkungan kota yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman,” sebutnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Katingan Krisolit Elbaar menjelaskan, rencana tata ruang wilayah kota harus memuat beberapa ketentuan. Seperti rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH dengan luasan minimal 30 persen dari luas perkotaan secara umum.

“Dari luasan tersebut kemudian dibagi lagi menjadi RTH khusus publik minimal sebesar 20 persen dan RTH privat minimal 10 persen. Sedangkan luasan Taman Religi dan Taman Tepi Sungai ini mencapai 1,23 hektare. Pelepasan lahan masyarakat sudah dimulai tahun 2014 lalu, semuanya sudah dinyatakan clean and clear sebelum pekerjaan dimulai,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: