LENSA KALTENG,KASONGAN-Pemerintah Kabupaten Katingan mulai menyosialisasikan pengenalan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektr
LENSA KALTENG,KASONGAN-Pemerintah Kabupaten Katingan mulai menyosialisasikan pengenalan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik atau e-LHKPN. Sejumlah jajaran pemerintah pun mulai diberikan pengarahan mengenai sistem tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat sekaligus sebagai sarana kontrol, baik kepada pejabat eksekutif, legislatif maupun para pegawai di lingkup Pemkab Katingan.
Sekda Katingan Nikodemus berharap, kegiatan itu membuat para pejabat di daerahnya memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN.
“Sampaikan laporan itu dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pintanya, Rabu (7/2).
Terkait Sosialisasi ini, dia mengaku sangat mengapresiasi positif kepada pejabatnya yang telah memberikan laporan harta kekayaannya. Dengan demikian tujuan dari kegiatan itu bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Saya meminta agar perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi narasumber melakukan simulasi bagaimana tata cara pelaporan LHKPN berbasis elektronik,” ujarnya.
Perwakilan Direktorat Pendaftaran LHKPN KPK David Tarihoran menyampaikan, LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuannya guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya.
“Tujuannya untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. Dan dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,” sebutnya.
Menurutnya, aplikasi baru berupa e-LHKPN tersebut guna mempermudah penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.
“Setelah adanya pelaporan harta kekayaan, diharapkan penyelenggara LHKPN mengurangi niatnya untuk membuat korupsi. Sehingga penyelenggaraan benar-benar menjalankan pemerintahannya dengan bersih,” pungkasnya. (BS)
COMMENTS