Dewan Minta Pendataan dan Perekaman KTP Segera Diselesaikan Secara Akurat

Dewan Minta Pendataan dan Perekaman KTP Segera Diselesaikan Secara Akurat

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar pendataan dan perekma

Pelatihan Pembuatan Kamaboko Secara Langsung Dibuka Wali Kota
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
Wali Kota Ingatkan Kelurahan Harus Jalankan Program Siaga dan Tangguh Bencana

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar pendataan dan perekman data kependudukan atau KTP segera diselesaikan secara akurat sebagai acuan dalam menentukan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan kepala daerah di Kota Palangka Raya.

Demikian diungkapkan, anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto kepada awak media, Rabu (28/3/2018).

Menurut Riduanto, beberapa waktu lalu, pihak Disdukcapil Kota mengatakan ada sekitar 18 ribu KTP Elektronik yang masih dalam tahapan pencetakan. Proses pencetakan tersebut telah dilakukan secara terus menerus setiap hari, tapi belum ada laporan berapa sisa KTP Elektronik yang belum tercetak.

Oleh sebab itu, kader dari PDIP ini mengharapkan agar Disdukcapil Kota bisa memaksimalkan kinerjanya dalam beberapa waktu ini untuk bisa menyelesaikan perekaman data kependudukan sebelum ditetapkannya DPT pada tanggal 13 – 19 April mendatang.

“Kendala-kendala dalam proses pencetakan dan perekaman seperti keterbatasan jaringan internet dan kamampuan alat cetak, kita harapkan agar dinas terkait bisa segera mengatasinya. Jadi seluruh warga Kota Palangka Raya yang telah memiliki hak pilih bisa memegang KTP Elektronik sebelum penetapan DPT bulan depan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, beberapa permasalah yang ada saat ini adalah ada beberapa penduduk di Kota Palangka Raya yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Riduanto juga mengharapkan agar RT/RW, KPU, Panwaslu, dan Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam masa waktu kurang lebih 2 minggu hingga batas waktu penetapan DPT nanti, bisa kembali mendata penduduk yang namanya tidak terdaftar didalam DPS.

“Kita minta agar seluruh pihak terkait untuk bisa mendata ulang masyarakat yang tak terdaftar dalam DPS, dan juga masyarakat harus lebih proaktif. Yang belum terdaftar dan belum didata oleh petugas untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri. Sehingga tak ada hak masyarakat yang terabaikan,” harapnya.

Kepada Disdukcapil Kota, Riduanto juga mengingatkan agar dalam melakukan perekaman data kependudukan harus tetap melakukan pemenuhan syarat-syarat administrasi kependudukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Misalkan, data mutasi penduduk yang kini berdomisili di Kota Palangka Raya, agar segera dipenuhi datanya dari wilayah domisili yang terdahulu dan yang sekarang.

“Koordinasi yang baik akan sangat diperlukan, agar penyelesaian DPT dapat rampung sesuai target, dan proses pilkada dapat berjalan lancar,” cetusnya. (Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: