Diduga Pengedar Sabu, Pria Bertato Diamankan Polisi

Diduga Pengedar Sabu, Pria Bertato Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM - Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palangka Raya saat melakukan kegiatan Rutin Razia keamanan berkendara dan

Dewan Dukung Statement Gubernur Benahi Jalan Rusak
KPK Sosialisasikan Aplikasi e-LHKPN
Walikota Tegaskan Aktivitas Timbulkan Kerumunan Harus Dibubarkan

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palangka Raya saat melakukan kegiatan Rutin Razia keamanan berkendara dan tertib berlalu lintas berhasil meringkus tersangka pemakai Narkoba jenis Sabu saat menggelar razia di jalan Trans Palangka Raya – Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (20/3/2018) sore.

“Saat sedang melakukan kegiatan rutin razia keamanan berkendara dan tertib berlalu lintas, anggota kami yang melaksanakan giat tersebut melihat gerak gerik seseorang yang terjaring Razia berperilaku mencurigakan dari yang berinisial DD (38) warga Desa Pilang Munduk Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas, Pria yang tubuhnya bertato tersebut mengendarai sepeda motor seorang diri,” ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar saat mengecek tersangka di Pos Polisi Bundaran Besar.

Saat terjaring Razia, pelaku sempat terlihat oleh petugas membuang sesuatu benda di semak-semak pinggir jalan, karena curiga anggota Satlantas langsung mengamankan pria bertato ini di Pos pelaksanaan giat tersebut.

“Anggota Satlantas yang telah mengamankan pelaku tersebut, langsung berkordinasi dengan anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan memeriksa barang apa yang telah dibuang oleh pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara, Satresnarkoba Polres Palangka Raya menemukan bungkusan plastik warna bening yang diduga berisi sabu, alat hisap sabu dan plastik klip transparan,” ucap Kapolres.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Palangka Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal diatas 9 Tahun, ungkap Kapolres lagi.(DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: