SAMPIT, Lensakalteng.com - Jumlah jamaah Haji di Kabupaten Kotawaringin Timur dari tahun 2015 sampai dengan 2018 dipastikan terus meningkat dibandingk
SAMPIT, Lensakalteng.com – Jumlah jamaah Haji di Kabupaten Kotawaringin Timur dari tahun 2015 sampai dengan 2018 dipastikan terus meningkat dibandingkan tahun lalu.
Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Kotim, H. Samsudin mengatakan jumlah haji pada tahun ini meningkat tinggi.”Jumlah jaamah haji sampai dengan sekarang ada 216 orang, namun satu mendahului mengadahap tuhan yang maha kuasa (Meninggal dunia,Red) dari kecamatan Kota besi, jadi totalnya sementara 215 orang,” kata Samsudin kepada wartawan, Rabu (24/7).
Menurutnya penambahan jumlah tersebut merupakan penambahan kouta secara nasional. Dari data yang dihimpun wartawan, sejak tahun 2015 lalu berjumlah 129 orang, sedangkan pada tahun 2016 berjumlah 147 orang, untuk tahun 2017 berjumlah 184 orang terdiri 77 laki-laki dan 107 perempuan.
“Pada tahun ini terdiri dari 117 perempuan dan 98 laki-laki, dengan usia tertua 75 tahun, sedangan usia termuda berusia 21 tahun,” ungkapnya
Dia juga menambahkan sebelum kebarangkatan nantinya, seluruh jaamah haji sudah terlebih dahulu dibekali tentang tata cara berhaji oleh pihak Kemenag Kotim.(So)
[25/7 20.03] Arliandie: Soal Penonjoban ASN, Kuasa Hukum Dahut Berencana Ajukan Gugatan
BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Hasil Putusan Kasasi yang diajukan oleh pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara penonjoban salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), atas nama Dagut beserta 134 ASN kabarnya ditolak (tidak dikabulkan) oleh MA.
Seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum dari Dagut, salah satu ASN yang dinonjobkan, yakni Antoninus Kristianto SH kepada sejumlah awak media, bahwa dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh pemprov ke MA, maka pemprov sudah seharusnya mengembalikan, semua hak dari ASN yang bersangkutan.
“Hak tersebut, yang dimaksudkan meliputi segala bentuk jabatan yang setara atau setingkat diatasnya, beserta penghasilan dan tunjangan yang melekat pada jabatan itu. Pengembalian, dilakukan selambat-lambatnya paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung dari dikeluarkannya putusan MA, hal itu sesuai dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, khusus dalam pasal 116,” terang pengacara Dagut, Rabu (05/07) pagi ini.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, ujarnya menambahkan, hal ini sesuai peraturan-perundangan, dan mengingat sifat putusan MA adalah final dan mengikat, maka putusan MA tersebut, wajib untuk dipenuhi oleh pemprov Kalteng.
Selain itu, Anton juga menambahkan kedepannya, selain Dagut, sebanyak 134 ASN yang dinonjobkan juga, berpeluang mengajukan gugatan perdata.
“Dalam hal ini, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah provinsi, atas kerugian kliennya selama dinonjobkan dari jabatannya,” tutup Antoninus.
hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah provinsi, atas penolakan kasasi tersebut.(tim)

COMMENTS