Jual Zenith, FA Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Jual Zenith, FA Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Kapuas LensaKalteng.com – Setelah dinyatakan sebagai narkotika golongan I jenis carisoprodol sesuai Permenkes No. 7 Tahun 2018, Satuan Reserse Narkoba

Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polisi
Akibat Melakukan Penganiayaan, DS Berurusan Dengan Polisi
Wakepsek Divonis 12 Tahun

Kapuas LensaKalteng.com – Setelah dinyatakan sebagai narkotika golongan I jenis carisoprodol sesuai Permenkes No. 7 Tahun 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penjual obat carnophen atau yang biasa dikenal dengan nama obat zenith.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan satuan yang dipimpinnya baru saja menangkap salah satu pelaku pengedar zenith berinisial FA alias AL (41) , Rabu (04/07/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka FA berhasil dibekuk di kediamanannya Jl. Panglima Batur Gg. I Kel. Selat Hilir, Kec. Selat, Kab. Kapuas berikut barang bukti berupa 51 butir obat zenith, satu unit handphone serta uang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp 590 ribu,” ucap AKP Winarko melalui releasenya, Jum’at (06/07/2018) sekitar pukul 08.15 WIB.

Kini tersangka FA yang telah mendekam di ruang tahanan Polres Kapuas akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika Sub Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancama hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar.

“Kepada masyarakat Kabupaten Kapuas kami mengimbau apabila ada mendengar bahkan mengetahui adanya penjual obat jenis zenith maupun yang sejenisnya seperti dextromethorpan segera menghubungi Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti karena informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami,” imbau perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya ini. (DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: