Kurang 24 Jam, Tim Gabungam Polres Lamandau Bekuk Pelaku Pembunuhan

Kurang 24 Jam, Tim Gabungam Polres Lamandau Bekuk Pelaku Pembunuhan

Lamandau LensaKalteng.com - Prestasi luar biasa didapatkan Polres Lamandau dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban me

Anak Wagub Kalteng SJ Resmi Jadi Tersangka Arisan Online
Pengusaha Reklame Tolak Tagihan Pemko
BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 409 Gram Sabu Asal Kalbar

Lamandau LensaKalteng.com – Prestasi luar biasa didapatkan Polres Lamandau dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Berkat kerja keras dan cepat dari anggota Polres Lamandau, akhirnya kurang dari 24 jam para pelaku dan barang bukti dapat diamankan.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama mengungkapkan, kasus penganiayan dengan pemberatan ini terjadi, Rabu (4/7) pukul 23.30 WIB di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau dengan korban tiga orang yaitu, Juknawan (20) alami luka sabetan di bagian belakang, Eko Prasetyo (17) mengalami luka pukul, dan David (20) luka sabetan di bagian wajah kemudian meninggal ditempat kejadian.

“Ada dua kejadian di lokasi yang sama yaitu penganiyaan dan pembunuhan,” ungkap Andika didampingi Wakapolres Kompol R.A.S Yudhapatie, Kabagops AKP Andreas Alex dan Kasatreskrim Iptu Angga, Jumat (6/7/2018) pukul 17.30 WIB saat press Release.

Andika melanjutkan, berkat kejelian Tim gabungan Satreskrim, Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Lamandau melakukan olah TKP dengan menggunakan teknologi yang ada, maka kurang 24 jam berhasil membekuk lima pelaku, yakni KR (33), RA (30), AJ (19), AS (32) dan FR (18). Kelimanya ditangkap di sekitar Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Pembunuhan dilakukan KR terhadap korban David warga Desa Karang Besi Kecamatan Belantikan Raya. Pelaku ditembak dikaki sebelah kiri karena mencoba melawan petugas,” tegas Andika.

Sedangkan, kata Andika, untuk pengeroyokan dilakukan empat pelaku RA, AJ, AS dan FR kepada korban Juknawan dan Eko Prasetyo. Sehingga ada dua kasus dan di lokasi yang sama.

“Kita jerat untuk pelaku KR, Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (2) maksimal 15 tahun. Empat pelaku lain, pasal 170 ayat (1) (2) KUHP pasal 76 huruf c pasal 80 UU perlindungan anak 7 tahun,” terangnya.

Kejadian bermula saat acara sunatan di Desa Bukit Jaya. Kedua kelompok pemuda ini hadir dan menikmati acara musik. Karena diduga pengaruh minuman keras dan terjadi senggolan kemudian terjadi pertengkaran namun masih bisa dikendalikan. Setelah acara selesai korban nongkrong di tempat bilyard Sdr. Aap.

Korban ternyata didatangi pelaku dengan membawa perlengkapan untuk menyerang korban. Dari kelima pelaku memiliki peran berbeda.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, antara lain, parang, pisau kecil, kawat dan kayu yang digunakan untuk menganiaya korban,” bebernya.

Para pelaku adalah pekerja instalasi listrik dan baru dua hari berada di desa tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri. (DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: