Terkait Polemik Gedung KONI, PURP Kalteng Telah Koordinasi dengan Kemendikbudristek

Lensakalteng.com - PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Shalahuddin mengaku bingung atas renca

Asisten Ekbang Sri Widanarni Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian IPA
Program HTR dalam Tahap Realisasi 
Shopie Ariany : Masa Libur Sekolah Diperpanjang Siswa Harus Tetap Belajar Serius

FOTO : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Shalahuddin saat diwawancarai awak media.

Lensakalteng.com – PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Shalahuddin mengaku bingung atas rencana penghancuran gedung gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalteng akhir-akhir ini. Terutama mencuatnya isu bahwa gedung eks kantor DPRD Kalteng tersebut merupakan cagar budaya yang musti dilindungi.

Menurut Shalahuddin, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di areal lahan gedung KONI Kalteng tersebut rencananya bakal terintegrasi dengan Bundaran Besar yang menjadi ikon Kota Palangka Raya. Wacana tersebut bahkan telah direncanakan sejak tahun 2021 lalu.

“Sejak tahun 2021 kami telah mengundang berbagai tokoh Kalteng untuk membahas rencana pembangunan RTH di atas lahan dan gedung KONI Kalteng. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada pihak yang menyatakan penolakannya terhadap rencana tersebut,” bebernya.

Bahkan, lanjut Kadis PUPR Kalteng ini, peraturan daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 terkait rencana pembangunan menara Bank Kalteng juga menyebutkan rencana untuk menghancurkan Gedung KONI Kalteng. Namun, pada saat itu tidak muncul klaim bahwa Gedung KONI merupakan cagar budaya.

“Setelah rencana untuk membangun RTH dan menghancurkan gedung KONI Kalteng berjalan, tiba-tiba muncul surat dari Kemendikbudristek pada Desember 2023 yang menyatakan bahwa Gedung KONI Kalteng diduga merupakan cagar budaya,” jelasnya.

Meski begitu, Dinas PUPR Kalteng telah memberikan penjelasan kepada Kemendikbudristek terkait rencana pembangunan RTH di lahan gedung KONI tersebut. Isi yang disampaikan yakni pembangunan RTH tersebut telah direncanakan sejak lama dan telah dilakukan studi kelayakan, termasuk meminta pandangan dari para tokoh.

“Kami juga telah menanyakan apa kriteria yang menjadikan gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya. Sampai saat ini, belum ada yang dapat memberikan jawaban dari pihak Kemendikbudristek,” pungkasnya. (Ric/ag)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: