Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris pekerja ren

Sekwan DPRD Kapuas Kembali Diperiksa
Nenek Sebatang Kara Dapat Perhatian Bhabinkamtibmas Polres Kapuas
Sepak Bola Mini dan Tenis Meja Meriahkan HUT Korpri
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris pekerja rentan yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Senin (4/8/2025).
Santunan tersebut disalurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat berisiko tinggi, khususnya pekerja rentan yang telah menjadi peserta program jaminan sosial melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Vitrianson, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani.
Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai bentuk klaim atas manfaat program jaminan kematian. Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar kepada keluarga pekerja rentan yang mengalami musibah kehilangan tulang punggung keluarga.
Dalam sambutannya, Vitrianson menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah dalam program ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat kecil.
“Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang prioritas,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani, menegaskan bahwa program ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menjamin hak-hak perlindungan sosial tenaga kerja, termasuk mereka yang tidak menerima upah tetap atau bekerja di sektor informal.(ON)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: