Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah denga

Heriyus Harapkan Raperda APBD Perubahan Bermanfaat untuk Masyarakat
Hadiri Peringatan HUT Barito Timur, Bupati Murung Raya Dorong Sinergitas Antar Daerah
Pemkab Mura Distribusikan Bantuan Ketahanan Pangan

Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, sekaligus membuka pelatihan dan pembekalan bagi PPPK formasi 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati setempat, Jumat (12/9/2025).

Kepala BKPSDM Kab.Mura, Patusiadi, menyampaikan bahwa PNS ikatan dinas yang diangkat berjumlah 2 orang, sementara ASN PPPK Tahap II sebanyak 70 orang dengan masa perjanjian kerja 5 tahun.

“Proses ini menjadi tahap akhir dari penataan non-ASN tahun 2024 yang totalnya mencapai 940 formasi, dengan 1.321 orang yang tidak lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Mura, Heriyus menegaskan bahwa pengangkatan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.

“Kedepan, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar ASN meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme.

“ASN tidak bisa lagi asal bekerja. Saudara-saudara harus memberi kontribusi yang jelas, disiplin dan kinerja yang terukur agar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah serta tamu undangan lainnya.(ON)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: