LENSAKALTENG.com - KATINGAN - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan

FOTO : Aktivitas dugaan Peti di Sungai Katingan
LENSAKALTENG.com – KATINGAN – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan terlihat di sekitar Jembatan Tumbang Samba, Sungai Katingan.
Dalam rekaman gambar yang beredar, terlihat sejumlah peralatan atau unit lanting yang berada di tengah aliran sungai dan diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Dari visual yang beredar, aktivitas tersebut tampak cukup jelas sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, izin pertambangan, serta pengawasan terhadap aktivitas di badan Sungai Katingan
Meski demikian, keberadaan peralatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang untuk memastikan apakah benar merupakan kegiatan PETI atau aktivitas lain yang memiliki dasar perizinan.
Munculnya dugaan aktivitas pertambangan di sekitar Jembatan Tumbang Samba menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan di badan sungai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa memenuhi ketentuan teknis.
Kondisi sungai, kualitas air, sedimentasi, serta ekosistem di sekitar aliran Sungai Katingan menjadi sejumlah aspek yang patut mendapatkan perhatian. Apalagi jika aktivitas tersebut berlangsung secara terus-menerus dan menggunakan peralatan yang dapat mengubah kondisi dasar maupun aliran sungai.
Masyarakat pun berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang melakukan kegiatan tersebut, apakah memiliki izin resmi, siapa pemilik atau operator unit lanting serta instansi mana yang melakukan pengawasan di lapangan
Jika benar kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menyangkut potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan kawasan sungai.
Beredarnya informasi seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan lapangan. Pemeriksaan diperlukan agar informasi yang beredar tidak berhenti sebatas kabar di media sosial.
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya dinilai perlu memastikan kondisi sebenarnya di sekitar Jembatan Tumbang Samba.
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan, siapa pemegang izinnya, lokasi kegiatan berada di wilayah izin atau tidak, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan teknis pertambangan.
Apabila tidak memiliki izin, maka aparat diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, pihak berwenang juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan aktivitas PETI di Sungai Katingan bukan persoalan yang seharusnya dianggap sepele. Sungai merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan memiliki fungsi ekologis serta sosial yang harus dijaga.
Karena itu, beredarnya dokumentasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di sekitar Jembatan Tumbang Samba perlu ditindaklanjuti dengan investigasi dan pemeriksaan faktual di lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Masyarakat juga diharapkan tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan informasi yang transparan apabila memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lensakalteng.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk mengenai legalitas kegiatan, pemilik atau operator peralatan, serta langkah pengawasan pemerintah di kawasan Sungai Katingan. (Don)

COMMENTS