LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan be

FOTO : Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H.
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SS (26) yang terjadi pada Februari 2024. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan suami korban, DP (35), sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Rabu (23/9/2026). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus bermula dari laporan ibu korban terkait kehilangan anaknya.
Laporan tersebut dibuat pada 28 April 2026 setelah pelapor mengaku tidak bertemu korban selama kurang lebih dua tahun. Meski masih dapat dihubungi melalui Instagram, korban tidak pernah bersedia melakukan panggilan video dan beberapa kali meminta uang kepada pelapor. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan hingga dilaporkan kepada Polsek Pahandut.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa SS telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya. Polisi menduga korban tewas setelah dijerat menggunakan tali tambang oleh tersangka DP hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka diduga membawa jasad korban ke kawasan hutan yang berada sekitar 30 meter di belakang lokasi kejadian dan meninggalkannya di tempat tersebut. Kepada penyidik, tersangka menyebut sakit hati akibat perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya sebagai motif pembunuhan.
Tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. DP dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (don/mmc)

COMMENTS