Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2026, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Penegakan Hukum

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2026, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Penegakan Hukum

LENSAKALTENG.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan kembali pentingnya integritas, profesionalisme, serta kepedulian terhadap

TMMD Petuk Katimpun Resmi Ditutup
Dua Desa di Katingan Kuala Belum Teraliri Listrik
PJS Bupati Katingan Lepas Peserta Pawai Taaruf

FOTO : Kejagung RI, ST Burhanuddin

LENSAKALTENG.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan kembali pentingnya integritas, profesionalisme, serta kepedulian terhadap masyarakat melalui Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2026.

Tujuh perintah tersebut menjadi pedoman bagi insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. Pesan utama yang disampaikan menekankan pentingnya menjunjung nilai Ketuhanan, kebenaran, keadilan, kesederhanaan, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak.

Dalam perintah pertama, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan agar nilai-nilai Ketuhanan diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas maupun pengambilan keputusan. Prinsip tersebut menjadi landasan moral bagi setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan kewenangannya.

Selanjutnya, jajaran Kejaksaan diminta mengembalikan kehormatan dan marwah institusi sebagai lembaga penegak hukum yang mampu memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

Perintah ketiga menekankan dukungan terhadap Asta Cita serta program prioritas Presiden, sekaligus menyukseskan setiap tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran agar menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Selain itu, sinergi dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, insan Adhyaksa juga diminta menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi sebagai cerminan integritas dan keteladanan.

Perintah terakhir menekankan pentingnya meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum. Aparat Kejaksaan dituntut mampu bertindak cepat, tepat, dan responsif dalam menghadapi setiap perubahan situasi.

Tujuh perintah tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya membutuhkan kewenangan, tetapi juga integritas, keteladanan, profesionalisme dan keberpihakan pada keadilan.

Pesan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa agar setiap tugas yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.(pen/don/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: