MK Tolak Gugatan Pilkada Gumas

MK Tolak Gugatan Pilkada Gumas

LENSA KALTENG,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Rabu (9/10). Dengan ditolaknya

PT. SSMS Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Dua Desa
Rumah Ludes Terbakar, Neneng Rugi 300 Juta
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Kasongan Gantung Diri

LENSA KALTENG,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Rabu (9/10). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, berarti pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong, tetap sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018.

Sidang putusan gugatan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas dimulai pukul 15.30 WIB. Dua pemohon ialah pasangan bakal calon Afridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong dan Daldin. Mereka memohonkan perkara tersebut karena menemukan banyak kecurangan.

“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/9).

Penolakan tersebut berdasarkan atas pertimbangan majelis hakim, yang tidak menemukan adanya rangkaian data dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Termohon dianggap telah menempuh prosedur yang sesuai hukum. Oleh karena itu, semua permohonan pemohon dinilai tidak terbukti menurut hukum.

Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.

Hambit dan Arton terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas melalui pemilihan kepala daerah yang digelar 4 September lalu. Pasangan ini unggul dari Jaya dan Daldin yang menjadi pesaing terkuat mereka.

Sengketa Pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas.

Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.

%0

COMMENTS

error: Content is protected !!