KPK Dan Kejaksaan ‘Keroyok’ Unpar

Kajati Kalteng M Roskanedi SH MH didampingi Aspidsus Reffli SH MH Pihak Rekanan Terancam Jadi Tersangka LENSA KALTENG, PALA

Veteran Kalteng Dapat Bantuan Rp 250 Juta
Orientasi Anggota Muda PWI Segera Digelar
Pemprov Kalteng Ringankan Beban Warga Lewat Program Mudik Gratis

Kajati Kalteng M Roskanedi SH MH didampingi Aspidsus Reffli SH MH
Pihak Rekanan Terancam Jadi Tersangka
LENSA KALTENG, PALANGKA RAYA–Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) M Roskanedi menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK Unpar) terus berjalan. “Kami sudah menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi bantuan,”ungkap Roskanedi di kantor Kejati Kalteng, belum lama ini.
Pembangunan gedung FK Unpar menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah dan belum diketahui pasti apakah ada mark up atau penggelembungan biaya. Bantuan dari KPK yang dimaksud Roskanedi adalah menghadirkan ahli dari pihak akademik untuk menghitung kerugian negara akibat pembangunan gedung FK Unpar. “Ahli bangunan ini biayanya besar. Kita minta bantuan KPK untuk memfasilitasi termasuk membiayai saat ahli bekerja,”papar Roskanedi. Implikasi atau akibat dari penilaian bangunan adalah dapat potensi munculnya tersangka baru seperti pihak rekanan. “Makanya nanti akan berkembang disitu. Dari awal, (pelanggaran) administrasi sudah banyak kita temukan. Misalnya tidak ada lelang untuk membangun gedung. Untuk selanjutnya akan kita minta pendapat ahlinya,”terang dia. Bila pekerjaan ahli menilai bangunan telah selesai maka penyelesaian perkara akan semakin cepat. Kajati Kalteng M Roskanedi telah berkoordinasi dengan KPK dan mendapat sinyalemen positif untuk mendapat bantuan. Penilaian terkait bangunan wajib dilakukan sebelum Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) mulai menentukan kerugian negaranya.
Kejaksaan juga ingin menambah jumlah ahli untuk diminta keterangan terkait perbuatan tersangka yang tidak melaksanakan Nota Kesepahaman dan MPHD apakah memang perbuatan melawan hukum. “Jadi ada 2 ahli yang akan kita mintakan keterangan,”tutur Roskanedi. Dia mengakui bahwa sebenarnya pemberkasan perkara FK Unpar sudah hampir selesai, namun karena adanya penambahan ahli sehingga mereka perlu waktu lagi. Sudah beberapa kali target penyelesaian dan pelimpahan perkara ke pengadilan sudah beberapa kali tertunda sejak pertengahan tahun 2014 hingga awal 2015 ini. “Nanti kita siapkan kue ulang tahun,”canda Roskanedi sambil melirik Asisten Bidang Pidana Khusus, Refli yang berdiri disampingnya. sog

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: