LENSA KALTENG, Palangka Raya - Berkas perkara milik tersangka Yansen Binti kini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri atau K
LENSA KALTENG, Palangka Raya – Berkas perkara milik tersangka Yansen Binti kini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Barat. Mabes Polri kini tinggal melengkapi beberapa kekurangan berkas yang disyaratkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/12/2017). Dijelaskan Kombes Pol Agung, berkas Yansen Binti sebenarnya sudah dirampungkan , dilengkapi dan dikirim oleh polisi. Hanya saja , ada beberapa hal yang harus diperbaiki sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum. JPU melihat ada sebagian perbaikan agar berkas tersebut sempurna dan diterima. Jika nantinya hasil perbaikan tersebut sudah lengkap maka Kejaksaan bersama pengadilan akan mengagendakan dan memulai peradilan terhadap YB.
Namun demikian, Kombes Pol Agung tak dapat memastikan jadwal persidangan digelar karena proses pengadilan sepenuhnya bukan ranah dari kepolisian. Kombes Pol Agung juga memastikan bahwa kepolisian telah dan menyerahkan lima tersangka yang sebelumnya diperiksa.
“Dalam waktu dekat, kelima tersangka yang sebelumnya akan memulai persidangannya sementara tersangka lainnya menyusul sambil melengkapi kekuarangan yang diminta.”, tegasnya.
Seperti diketahui Yansen Binti dan beberapa tersangka lainnya telah diamankan oleh Tim Mabes Polri di Mako Brimob Depok. Setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya, Yansen mau tak mau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya . Sidang nantinya akan digelar oleh Pengadilan Jakarta Barat. Yansen Binti disangkakan telah menjadi pemberi instruksi dan otak dari pembakaran tujuh bagunan Sekolah Dasar di Palangkaraya. (krn/sogi)
COMMENTS