Pengendara Dilarang Menggunakan Handphone Saat Berkendara

LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Woro Budi Hastuti, mengi

Kebijakan ‘New Normal’ Bakal Diterapkan, Ini Kata Ampera
Jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Bandara Barut Berhasil Ditangkap
Gubernur Gelar Rapat Pembahasan APBD 2023

Foto : Ilustrasi.

LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Woro Budi Hastuti, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara sangat berbahaya karena dapat menghilangkan konsentrasi.

“Mengoperasikan handphone seperti menelepon, membalas chat hingga membuat konten media sosial sangat berbahaya jika dilakukan saat berkendara. Karena kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik, dan perilaku itu sangat dilarang,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Woro menjelaskan, menggunakan handphone saat berkendara dapat menyebabkan hilangnya fokus tangan dan mata yang turut berakibat kurangnya reflek saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

Menurutnya, larangan tersebut telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

“Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan handphone saat berkendara karena menganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban, baik orang lain maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Hms/d0n)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: